Bagi mayoritas pengemudi mobil, saat menyalakan lampu hazard ketika hujan deras sudah menjadi hal yang biasa. Kebiasaan ini seolah telah menjadi prosedur bagi para pemilik mobil. Penggunaan lampu hazard tersebut tak lain bertujuan agar keberadaan pengemudi tersebut diketahui pengendara lain. Namun, tahukah Anda menyalakan lampu hazard ketika hujan merupakan tindakan salah yang bisa membahayakan pengendara lainnya?
Penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan oleh Polisi, dimana Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini, termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk menggunakannya.
Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya yaitu penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Adapun UU tersebut berisi “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Polri menghimbau agar menjadi perhatian pengemudi yang terbiasa menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti menandakan kendaraan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak memberikan efek. Yang terjadi hanya akan membingungkan kendaraan di bagian belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup dengan menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning.
”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.
Di luar negeri, saat menyalakan lampu hazard ketika mobil sedang bergerak terlebih ketika hujan merupakan suatu pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat. Namun di Indonesia, penggunaan lampu hazard masih banyak disalahgunakan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya pun belum terlalu maksimal.
Oleh sebab itu, diperlukan edukasi atau kampanye tentang bahaya akan penyalahgunaan lampu hazard. kemudian jadilah pengendara cerdas dan bijak saat menggunaka lampu hazard sesuai fungsinya.
sumber: otomotif.kompas.com
sumber: safetysign.co.id